Lembaga keuangan mikro (micro finance) sebagai ujung tombak dalam pengentasan kemiskinan dan dalam mendorong ekonomi masyarakat telah mendapat pengakuan secara internasional. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai lembaga keuangan perbankan mikro merupakan salah satu inovasi yang paling berhasil dalam pembangunan sosial-ekonomi serta memiliki kontribusi yang penting dalam pencapaian Sasaran Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals). Hal utama yang menjadi kunci sukses BPR dalam memberikan pelayanan tersebut adalah lokasi yang dekat dengan masyarakat yang membutuhkan, prosedur pelayanan yang sederhana dan lebih mengutamakan pendekatan personal serta fleksibilitas pola dan model pinjaman.Bahkan keberhasilan BPR telah menggiring perubahan strategi perbankan yang mulai menggeser jaringan distribusinya dari conventional channel ke arah modern channel yang lebih murah, mudah dan berbasis pada teknologi.
Untuk mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan maka Arsitektur Perbankan Nasional memprioritaskan penguatan struktur kelembagaan BPR. Bahkan kelembagaan industri BPR pun mulai mengalami pergeseran dari bank yang unit system menjadi limited branch banking system. Beberapa kebijakan perbankan nasional yang dilakukan untuk penguatan struktur BPR diantaranya :
1.
Meningkatkan linkage program antara bank umum dengan BPR
2.
Mempermudah pembentukan kantor cabang BPR
3.
Memfasilitasi pembentukan fasilitas jasa bersama untuk BPR
Dalam rangka melindungi nasabah dan meningkatkan keamanan dana nasabah di BPR, simpanan masyarakat di BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor : 1/PLPS/2005 tentang Program Penjamin Simpanan.
Secara kuantitas dalam kurun waktu 7 tahun terakhir jumlah BPR mengalami penurunan. Berdasarkan data Bank Indonesia per November 2007, lembaga BPR di Indonesia berjumlah 1.866 dimana 70% berada di Pulau Jawa dan Bali. Memang kebijakan Bank Indonesia terhadap BPR dalam 7 (tujuh) tahun terakhir lebih memfokuskan kepada kualitas dibandingkan kuantitas.
Perkembangan kinerja industri BPR perlu diberikan apresiasi dimana dalam 7 tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang cukup fantastis dan terlihat bahwa BPR telah dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan melaksanakan fungsi intermediasinya sebagai lembaga keuangan mikro. Hal ini terlihat dari perkembangan aset, modal sendiri, dana pihak ketiga dan kredit selalu mengalami pertumbuhan setiap tahunnya, seperti sebagai berikut: Aset BPR se Indonesia per November 2007 berjumlah Rp 26,99 triliun dengan pertumbuhan rata-rata dalam 7 tahun terakhir 17,14%. Modal sendiri BPR berjumlah Rp 2,73 triliun, dimana terjadi penurunan yang cukup drastis pada November 2007 sebesar 17,17% bila dibandingkan tahun 2006 Dana Pihak Ketiga adalah Rp 18,31 triliun dengan pertumbuhan rata-rata 16,18% Kredit yang disalurkan kepada masyarakat berjumlah Rp 20,58 triliun dengan pertumbuhan rata-rata 21,44%.
Visi
Menjaga Amanah Setiap Nasabah
Misi
Menciptakan Manajemen, Sistem dan SDM yang Berkualitas Tinggi dalam Mengembangkan Kredit Mikro Melalui Jaringan BPR
Falsafah
Profesionalisme, Inovasi, dan Komitmen terhadap Stakeholder merupakan suatu landasan dalam melakukan kegiatan usaha
Budaya
Keterbukaan, Kemitraan, Keadilan, Kejujuran